Pencarian

Tilang Manual Tetap Ada untuk 5 Pelanggaran Ini, ETLE Incar 12 Jenis Lainnya

Kamis, 20 Agustus 2026 • 13:33:31 WIB
Tilang Manual Tetap Ada untuk 5 Pelanggaran Ini, ETLE Incar 12 Jenis Lainnya
Petugas kepolisian menunjukkan bukti tilang elektronik dalam sosialisasi penegakan hukum lalu lintas di Bali, Senin (16/9).

BALI — Penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia kini berjalan dengan dua jalur yang saling melengkapi. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan pola penindakan saat ini mengutamakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan komposisi 95 persen, sedangkan penindakan manual hanya 5 persen.

Penindasan manual yang tersisa itu tidak dilakukan sembarangan. Polri membatasi ruang gerak personel di lapangan hanya untuk pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Lima Pelanggaran yang Masih Kena Tilang Manual

Korlantas Polri memberikan kewenangan terbatas kepada petugas untuk menindak langsung pelanggaran tertentu. Irjen Pol Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Korlantas Polri, menyebut kebijakan ini bersifat selektif dan situasional.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo.

Kelima pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual adalah:

  • Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong
  • Aksi balap liar
  • Melawan arus
  • Berkendara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat

Personel yang berwenang menilang manual pun tidak sembarangan. Mereka harus memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus dari Korlantas Polri.

Dua Belas Pelanggaran yang Diburu Kamera ETLE

Cakupan tilang elektronik jauh lebih luas dibanding tilang manual. Sistem ETLE yang terpasang di berbagai titik jalan mampu merekam 12 jenis pelanggaran secara otomatis.

Beberapa di antaranya tumpang tindih dengan tilang manual, seperti melawan arus. Namun mayoritas merupakan pelanggaran yang selama ini sulit dijangkau petugas di lapangan.

  • Pelat nomor palsu
  • Melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Boncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Melanggar rambu dan marka jalan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Tidak memakai sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan

STNK Bisa Diblokir Jika Surat Konfirmasi Diabaikan

Konsekuensi tilang ETLE tidak berhenti pada denda. Ketika kendaraan terekam kamera, pemilik akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat sesuai data STNK.

Surat itu berfungsi ganda: mengonfirmasi kepemilikan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pengemudi saat pelanggaran terjadi. Proses ini wajib direspons pemilik kendaraan.

Jika surat konfirmasi diabaikan, Korlantas Polri akan memblokir STNK. Konsekuensinya langsung terasa saat pemilik hendak memperpanjang masa berlaku STNK — proses tidak bisa dilanjutkan sebelum denda tilang dilunasi. Blokir baru dibuka setelah pembayaran denda selesai dilakukan.

Dengan skema ini, Polri berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas meningkat tanpa harus bergantung pada razia manual di jalanan.

Follow www.lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks