DENPASAR — Direktorat Jenderal Imigrasi menata ulang nomenklatur dan tipologi kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Penataan itu mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Dari 32 kantor yang berganti nama, lima berada di wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara. Perubahan ini mencakup kantor di Buleleng, Sumbawa, Sikka, Belu, dan Manggarai Barat.
Kelima kantor tersebut mengalami perubahan nomenklatur, bukan perpindahan lokasi atau penggabungan wilayah kerja. Berikut rinciannya:
Nama baru kelima kantor mengacu pada nama kabupaten, bukan lagi nama ibu kota atau kecamatan tempat kantor itu berdiri. Pola serupa diterapkan di daerah lain, seperti Kantor Imigrasi Surabaya yang menjadi Kantor Imigrasi Juanda dan Kantor Imigrasi Medan yang menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan perubahan nama resmi kantor imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan.
"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Selain nomenklatur, Ditjen Imigrasi menyesuaikan tipologi 14 kantor imigrasi. Tipologi adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Penyesuaian itu memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.
Hendarsam mencontohkan perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi itu terjadi karena tempat pemeriksaan imigrasi atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut.
Pengelolaan TPI di bandara itu kini dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo. Artinya, status Yogyakarta turun dari kantor dengan TPI menjadi non-TPI, sementara Kulonprogo naik perannya.
"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Hendarsam.
Hendarsam menegaskan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi kantor imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi. Pelayanan keimigrasian diharapkan semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi warga yang akan mengurus paspor, ia mengimbau agar memperhatikan nama kantor imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet.
"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama kantor imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Warga yang hendak mendaftar paspor di kantor-kantor yang berganti nama disarankan memastikan pilihan kantor di aplikasi M-Paspor sudah sesuai nomenklatur terbaru.