DENPASAR — Pemprov Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan skema konsolidasi. Kebijakan ini dinilai mampu menekan harga, memangkas anggaran, sekaligus menjaga integritas aparatur dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pernyataan itu disampaikan Sekda Bali, Dewa Made Indra, saat membuka kegiatan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa dan Clearing House di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (19/8/2026).
“Atas nama Pemprov Bali, saya menyampaikan terima kasih kepada LKPP dan KPK atas advokasi pengadaan barang/jasa dan clearing house ini. Konsolidasi pengadaan mampu menghasilkan harga yang lebih efisien sekaligus menjaga integritas tata kelola pemerintahan,” ujar Dewa Made Indra.
Skema konsolidasi yang dimaksud bukan sekadar wacana. Sejak 2023, Pemprov Bali telah menerapkan pengadaan terpusat untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa sejenis, seperti Alat Tulis Kantor (ATK) di seluruh perangkat daerah.
Laporan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Bali mencatat, pengadaan yang terkonsolidasi sejak tahap perencanaan ini berhasil menghemat anggaran secara signifikan. Penghematan itu terlihat jelas jika dibandingkan dengan pola pengadaan terpisah yang dilakukan masing-masing instansi.
Selain efisiensi, pengadaan terpusat juga memudahkan pengawasan. Dengan volume yang lebih besar dan proses yang terstandar, celah manipulasi harga dan spesifikasi menjadi lebih sempit.
Pemprov Bali juga mengaktifkan fungsi clearing house sebagai forum konsultasi pra-pengadaan. Lembaga ini menjadi tempat bagi pejabat pembuat komitmen untuk berkonsultasi sebelum mengambil keputusan.
Keberadaan forum ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi pejabat. Dengan begitu, proses pengadaan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga aman dari potensi pelanggaran regulasi.
Langkah ini sekaligus menjawab salah satu titik rawan korupsi yang selama ini kerap terjadi pada tahap perencanaan dan penetapan pemenang tender.
Plt. Direktur Advokasi LKPP, Firmansyah, mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pemprov Bali. Menurutnya, keberhasilan pengadaan barang/jasa saat ini tidak lagi diukur dari selesainya transaksi.
“Ukurannya adalah seberapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan industri dalam negeri dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K),” kata Firmansyah dalam kesempatan yang sama.
Kegiatan advokasi ini sendiri merupakan hasil kolaborasi berkelanjutan antara Pemprov Bali dengan LKPP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pengadaan di Bali berjalan dengan pendampingan ketat dari lembaga pusat.
Dengan skema konsolidasi dan fungsi pengawasan yang diperketat, Pemprov Bali optimistis iklim investasi dan belanja pemerintah di daerah akan semakin sehat, memberikan dampak langsung pada perputaran ekonomi lokal.