TABANAN — Laju alih fungsi lahan pertanian di Tabanan kembali memakan korban. Dua organisasi tradisional pengatur air sawah, yakni Subak Batan Pule di Desa Kediri dan Subak Batur di Desa Padangan, resmi tidak tercatat lagi sebagai subak aktif pada 2026.
Kepala Disbud Tabanan, Dewa Putu Mahendra, menyebut penyusutan ini bukan tanpa sebab. Dua subak tersebut hilang dengan latar belakang yang berbeda, mulai dari lahan yang habis beralih fungsi hingga perubahan status kelembagaan.
Subak Batan Pule di Kecamatan Kediri dihapus secara resmi setelah seluruh area persawahannya dipastikan sudah tidak berfungsi. Penghapusan ini dilakukan atas dasar permohonan pengurus subak setempat serta usulan dari Perbekel Kediri.
Kondisi di lapangan menunjukkan tidak ada lagi sawah yang dikelola di kawasan tersebut. Seluruh lahannya telah berubah fungsi, sehingga kelembagaan subak dianggap tidak relevan untuk dipertahankan.
Nasib berbeda dialami Subak Batur yang berlokasi di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan. Lembaga ini tidak dihapus, melainkan memilih perubahan status menjadi Subak Abian Batur Padangan.
Perubahan status itu dipicu oleh sistem pengairan yang tidak lagi memenuhi kriteria subak sawah. Lahan pertanian yang selama ini dikelola murni mengandalkan tadah hujan, sehingga secara kelembagaan tidak lagi layak disebut subak berpengairan teknis.
Menyikapi berkurangnya jumlah subak, Disbud Tabanan tidak tinggal diam. Dewa Putu Mahendra menegaskan upaya mempertahankan eksistensi subak dilakukan dengan memperkuat aturan adat atau awig-awig di internal masing-masing lembaga.
"Di dalam awig-awig juga tercantum luasan subak yang harus tetap dipertahankan," ujar Mahendra di Tabanan, Kamis (20/8).
Penguatan aturan internal ini dinilai penting karena awig-awig mengikat secara adat seluruh anggota subak untuk menjaga luas lahan garapan. Ketika aturan adat kuat, warga disebut akan berpikir dua kali sebelum melepas lahan sawahnya.
Selain penguatan kelembagaan, Disbud Tabanan juga menggencarkan koordinasi lintas sektor. Dewa Putu Mahendra menyebut persoalan subak tidak bisa diselesaikan Dinas Kebudayaan sendirian karena menyangkut infrastruktur dan aktivitas pertanian.
"Untuk kelembagaannya memang di Dinas Kebudayaan, tetapi (kewenangan) infrastrukturnya berada di PU dan Dinas Pertanian (untuk aktivitas pertaniannya)," pungkasnya.
Koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pertanian Tabanan pun dilakukan sesuai porsi tugas masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu meredam laju alih fungsi lahan dan menjaga subak yang tersisa tetap beroperasi.