BALI — Penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia kini berjalan dengan dua jalur yang saling melengkapi. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan pola penindakan saat ini mengutamakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan komposisi 95 persen, sedangkan penindakan manual hanya 5 persen.
Penindasan manual yang tersisa itu tidak dilakukan sembarangan. Polri membatasi ruang gerak personel di lapangan hanya untuk pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Korlantas Polri memberikan kewenangan terbatas kepada petugas untuk menindak langsung pelanggaran tertentu. Irjen Pol Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Korlantas Polri, menyebut kebijakan ini bersifat selektif dan situasional.
"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo.
Kelima pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual adalah:
Personel yang berwenang menilang manual pun tidak sembarangan. Mereka harus memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus dari Korlantas Polri.
Cakupan tilang elektronik jauh lebih luas dibanding tilang manual. Sistem ETLE yang terpasang di berbagai titik jalan mampu merekam 12 jenis pelanggaran secara otomatis.
Beberapa di antaranya tumpang tindih dengan tilang manual, seperti melawan arus. Namun mayoritas merupakan pelanggaran yang selama ini sulit dijangkau petugas di lapangan.
Konsekuensi tilang ETLE tidak berhenti pada denda. Ketika kendaraan terekam kamera, pemilik akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat sesuai data STNK.
Surat itu berfungsi ganda: mengonfirmasi kepemilikan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pengemudi saat pelanggaran terjadi. Proses ini wajib direspons pemilik kendaraan.
Jika surat konfirmasi diabaikan, Korlantas Polri akan memblokir STNK. Konsekuensinya langsung terasa saat pemilik hendak memperpanjang masa berlaku STNK — proses tidak bisa dilanjutkan sebelum denda tilang dilunasi. Blokir baru dibuka setelah pembayaran denda selesai dilakukan.
Dengan skema ini, Polri berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas meningkat tanpa harus bergantung pada razia manual di jalanan.