DENPASAR — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada hari ini untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Bali. Layanan ini hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Kuota pelayanan setiap hari dibatasi, sehingga pemohon disarankan tiba di lokasi lebih awal.
Berbeda dengan layanan di kantor polisi, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlaku tidak dapat dilayani dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Berikut titik lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini di wilayah Bali:
Lima lokasi tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, layanan serupa juga beroperasi di beberapa kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan secara terpisah.
Jam operasional SIM Keliling berbeda di tiap lokasi. Untuk wilayah Bekasi, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara untuk wilayah lainnya, pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari dapat terbatas.
Layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.